Kontak

Name

Email *

Message *

Ads

KODE ETIK GURU INDONESIA




KODE ETIK GURU INDONESIA

PERSATUAN GURU REPUBLIK  INDONESIA menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan undang-undang dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan republic Indonesia 17 agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1.     Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber pancasila.
2.     Guru memilki tujuan professional dalam menerapkan kurikulum sessuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.     Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.     Guru menciptakan suasana sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.     Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.     Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.     Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam keseluruhannya.
8.     Guru secara sama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian.
9.     Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

0 comments:

Total Pageviews

Entri Populer